Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan Bandel

By Admin

nusakini.com--Untuk meningkatkan perluasan kepersertaan dankepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosialketenagakerjaan, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaanmembentuk tim pemeriksa terpadu yang bertugas melakukanpemeriksaan terhadap perusahaan terkait kepatuhan jaminansosial ketenagakerjaan. 

“Selama tahun 2016, tim ini sudah melakukan inspeksimendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhanjaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaanpatuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan danKeselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Maruli Hasoloan.

Maruli menambahkan, sampai dengan bulan April tahun 2017, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 perusahaan danhasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun. 

Kedepannya, katanya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, pihaknya akan melanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN. 

“Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersamaoleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untukperusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masihbelum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan,” tegas Maruli. 

Sementara itu, Direktur Perluasan Kepersertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis memastikan perusahaan yang telahatau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), selain telah mengikuti program JaminanKecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan JaminanKematian (JKm). 

“Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksaapakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuaidengan aturan yang berlaku, yakni gaji pokok ditambahtunjangan tetap,” jelas Ilyas. (p/ab)